Pages

23 April 2010

INTELEKTUALITAS.......


INTELEKTUAL
Adalah kaum dengan ciri khasnya; selalu bertanya tentang hakikat. Karena kapasitas intelegensianya, mereka lebih dulu melihat dan merasakan tanda-tanda zaman. Dari waktu ke waktu tuntutan keterlibatan peran intelektual dalam perubahan kian meningkat, di masa klasik Socrates sampai mengatakan :

Kebaikan adalah pengetahuan, kejahatan adalah ketidaktahuan. Seandainya kita dapat mengerti yang terbaik, semua perilaku akan jadi baik.
Ketika orang bertindak buruk, jahat atau bahkan tindakan moral yang lemah, itu hanyalah akibat kesalahan intelektual.

Intelektualitas diukur dari reputasi-sosialnya, bukan ijazahnya. Ikon intelektual bangsa kita seperti Sujatmoko, Sutan Syahrir, Tan Malaka, mereka tak menyelesaikan sarjananya karena berjuang. Itulah yang membedakan mereka dari para Doktor atau Profesor yang sikapnya didasari kalkulasi-oportinitis, yang tak terusik oleh ketidakbenaran, ketidakadilan dan irasionalitas yang terjadi di sekitarnya, terbenam mengejar uang-jabatan dan kesohoran.

Menurut Julien Benda, tugas intelektual adalah mengabdikan dirinya dalam mempertahankan nilai abadi yaitu la Justice, la Verite et la Rasion (kebenaran, keadilan dan rasio) bukan mengabdi pada kepentingan politik apalagi uang, dan menegaskan :

Le clerc loue par des seculiers est traite a sa fonction
Orang yang terpelajar yang disewa oleh yang berkuasa di dunia, adalah pengkhianatan kepada fungsinya.

Berbeda dengan Benda yang utopi, Gramsci berpendapat bahwa intelektual tak bisa berdiri bebas bila di masyarakatnya diidentifikasikan ada penindasan, keberpihakkan adalah suatu tindakan moral.





Di era post behavioralis, David Easton mengatakan intelektual ditandai dua hal : RELEVANSI dan TINDAKAN.

Ilmu Pengetahuan harus diletakkan untuk bekerja. Mengetahui berarti bertanggung jawab untuk bertindak, bertindak adalah keterikatan untuk membangun kembali masyarakat.

Intelektual di tiap zaman berperan melepaskan bangsanya dari belenggu kemapanan sistem nilai zamannya dan mengantar bangsanya mencapai kemajuan dalam menghadapi tuntutan perubahan zaman.

Untuk keperluan perubahan dari situasi yang inertia (situasi statis atau bergerak dengan arah yang ajeg-tetap) dibutuhkan kehadiran produk intelektual yang menawarkan alternatif sistem nilai baru, sebagai kekuatan pendorong perubahan untuk melepaskan bangsa itu dari belenggu sistem nilai yang mapan.

Di era post behavioralis, tuntutan keterlibatan kaum intelektual sampai pada peran memobilisasi kekuatan, karena kompetensi keilmuannya mereka mampu mentransformasikan ide-konsep abstrak menjadi satuan objektif tujuan-sasaran yang terujur dan perumusan prioritas-langkah yang operable.

Kesadaran akan ancaman kolektif adalah kuncinya. Secara internal kesadaran itu akan mengusik rasa tanggung jawab kaum terpelajar yang tahu situasi ini. Secara eksternal kebutuhan masyarakat atas kehadiran produk intelektual dari mereka akan kian mendesak. Keadaan ini mendorong mereka berperan sesuai tempatnya sebagaimana seharusnya serang intelektual berperan di tengah bangsanya.

Berusaha menetukan tujuan yang pantas bagi masyarakat:
Ide yang bisa dicerna dan diyakini paling baik-bermanfaat oleh rakyat sebagai fondasi gerakan perubahan dan menawarkan pilihan struktur sosial, kondisi struktural negara yang dicita-citakan.
Dia hadir di tengah masyarakat dan membuatnya bergerak sesuai tujuan tersebut dengan memberi contoh-contoh, norma-norma serta lambang yang dapat dihargai (produksinya atau reproduksi) membangkitkan, membimbing, membentuk bakat dan daya-daya ekspesif di suatu masyarakat.

Norma dalam arti patokan perilaku individu dalam masyarakat yang dikehendaki oleh masyarakat mengenai berbagai hal yang berhubungan dengan kehidupan masyarakat.

Intelektual tak bisa diidentifikasikan secara eksklusif, dia ada di mana-mana sebagai entitas manusia yang reputasinya mendapat pengakuan publik atas komitmennya pada kebenaran, keadilan dan akal sehat.

Dalam bukunya, Daniel Dhakidae tentang intelektual dikatakan; identifikasi diri sendiri sebagai intelektual tak melanggar hukum atau etiket tetapi soal nosce te ipsum soal ”semangat tahu diri”. Hanya orang yang tak tahu dirilah yang akan memperkenalkan dirinya sendiri sebagai ”seorang cendekiawan atau pejuang”.

Intelectual exercise & interaction akan meningkat oleh upaya pencarian jawaban atas keadaan ini. Maraknya intelectual Struggle akan melahirkan para intelektual baru dengan kegairahan baru untuk melepaskan bangsanya dari keadaan ini. Dengan kritisnya situasi, sungguh tak pada tempatnya bila kaum terpelajar menghabiskan seluruh waktu-energinya hanya untuk mengejar kredit-akademis, kesohoran dan tepuk tangan.


** (dikutip dari buku Ario Djatmoko, ”Sehatlah Jiwanya Sehatlah Badannya Untuk Indonesia Raya” dengan penyesuaian)

"Aku ingin agar mahasiswa-mahasiswa ini, menyadari bahwa mereka adalah the happy selected few yang dapat kuliah dan karena itu mereka harus menyadari dan melibatkan diri dalam perjuangan bangsanya ... Dan kepada rakyat aku ingin tunjukkan, bahwa mereka dapat mengharapkan perbaikan-perbaikan dari keadaan dengan menyatukan diri di bawah pimpinan patriot-patriot universitas. "
- Soe Hok Gie -


Surabaya, 19 Februari 2010

Muhlas Hanif Wigananda
3108 100 125
Undang-Undang Baru, Harapan Baru !

Dunia pendidikan Indonesia mengalami fase baru pasca dicabutnya UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, yang selanjutnya disebut UU BHP, oleh Mahkamah Konstitusi pada tanggal 31 Maret 2010. UU BHP yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional itu dianggap inkonstitusional dengan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam proses persidangan tersebut, majelis hakim menyimpulkan UU BHP tidak bisa menjamin ketercapaian tujuan nasional sebagaimana yang telah termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
UU BHP memang merupakan sebuah undang-undang yang patut untuk dibatalkan. Mengapa demikian ? Secara tersirat, UU BHP mengandung tendensi tertentu yang bertentangan dengan prinsip dasar bangsa Indonesia. Jika dicermati secara mendalam, mulai latar belakang yang mendasari tercetusnya UU BHP ini hingga nilai-nilai substansial yang terkandung dalam UU BHP ini, sejatinya akan dijumpai upaya-upaya dari pihak-pihak tertentu untuk menjerumuskan ‘wajah’ pendidikan Indonesia ke dalam lembah hitam bernama kapitalisme. Langkah nyata untuk meliberalisasi pendidikan Indonesia begitu jelas tertuang dalam UU tersebut, yakni mengurangi peran pemerintah dalam praktik penyelenggaraan pendidikan yang kemudian ‘dibalut’ dengan kedok otonomi institusi pendidikan yang salah kaprah. Otonomi institusi pendidikan idealnya hanya dalam bidang penyelenggaraan proses pendidikan, di mana pemerintahlah yang bertanggung jawab atas kelangsungan hidup institusi pendidikan tersebut seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Ketika institusi pendidikan diberi kewenangan yang lebih untuk mengatur bidang di luar ‘jalur’ yang seharusnya, hal itu dikhawatirkan akan memberikan dampak berupa penurunan kualitas pendidikan Indonesia karena focus institusi pendidikan tersebut akan terpecah untuk mempertahankan kelangsungan institusi pendidikan tersebut. Ketika sudah terjadi hal yang demikian, maka prinsip-prinsip kapitalisme akan menyusup ke dalam kondisi tersebut yang akibatnya uang alias modal yang akan menjadi ‘kekuatan’ dalam dunia pendidikan Indonesia. Karena itu, pencabutan UU BHP ini merupakan salah satu keberhasilan awal dalam upaya perwujudan pendidikan Indonesia yang berkualitas demi mencerdaskan kehidupan bangsa.
Namun, tak bisa dipungkiri bahwa pencabutan UU BHP ini juga telah menyisakan beberapa problematika yang berdampak sistemik (meminjam istilah yang popular saat kasus Century). Pencabutan UU BHP menyebabkan terjadinya kekosongan payung hukum yang menjadi acuan bagi institusi pendidikan dalam praktik penyelenggaraan pendidikannya. Hal ini dikarenakan UU BHP selama ini telah menjadi landasan peraturan perundangan yang mengatur arah kebijakan dari institusi pendidikan di Indonesia di mana sudah tidak sedikit institusi pendidikan yang telah melakukan penyesuaian kebijakan untuk mendukung ketercapaian maksud dan tujuan UU BHP selama UU BHP ini masih diterapkan. Jika dipersempit menjadi ruang lingkup pendidikan tinggi, sudah ada beberapa perguruan tinggi yang telah mengubah bentuknya menjadi Badan Layanan Umum (BLU) maupun BHMN (Badan Hukum Milik Negara) yang mana perubahan tersebut merupakan penyesuaian yang dilakukan menuju ke arah terbentuknya Badan Hukum Pendidikan. Jika ketidakpastian hukum ini tidak segera diantisipasi, dikhawatirkan akan mengganggu jalannya system pendidikan di Indonesia.
Melihat hal tersebut, pemerintah perlu mengeluarkan peraturan perundangan pengganti sebagai kepastian hukum bagi dunia pendidikan Indonesia. Peraturan perundangan baru tersebut tentunya harus selaras dengan nilai-nilai yang terkandung dalam landasan idiil maupun konstitusional negeri ini. Jangan sampai ada upaya infiltrasi substansi-substansi yang terkandung dalam UU BHP ke dalam peraturan perundangan baru tersebut, namun ‘dikemas’ layaknya sebuah peraturan perundangan yang apik dan pro-masyarakat.
Adapun nilai-nilai yang harus terkandung dalam peraturan perundangan baru tersebut adalah :
Kepastian yang menjamin setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan. Hal ini merupakan amanat yang terkandung dalam pasal 31 ayat 1 UUD 1945. Tidak bisa dibenarkan adanya diskriminasi terhadap golongan tertentu untuk bisa mengenyam pendidikan sebagaimana yang secara tersirat ‘disuarakan’ dalam UU BHP.
Kepastian yang menjamin rendahnya biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh peserta didik. Sebuah fakta ironis terjadi di Negara ini di mana setiap tahun anggaran pendidikan dalam APBN senantiasa meningkat yang bahkan pada tahun 2010 ini mencapai sekitar Rp 221,4 triliun atau setara 20 % dari APBN, namun pada kenyataannya justru setiap tahunnya biaya pendidikan yang ditanggung oleh peserta didik semakin besar dan memberatkan yang parameternya bisa dilihat pada periode transisi tahun ajaran pendidikan.
Kepastian yang menjamin pemerintah tidak akan lepas tangan dalam praktik penyelenggaraan pendidikan. Sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan system pendidikan Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam pasal 31 UUD 1945. Lepasnya tanggung jawab dan peran serta pemerintah dalam dunia pendidikan merupakan sebuah kesempatan yang diincar oleh pihak-pihak tertentu dengan kepentingan-kepentingan tak bertanggung jawab yang ingin menjadikan pendidikan Indonesia sebagai komoditas dalam era liberalisme dan kapitalisme saat ini.
Kepastian yang menjamin adanya upaya-upaya penumbuhankembangan kesadaran pendidikan dalam masyarakat. Sudah menjadi rahasia umum jika ada paradigma yang menjelaskan bahwa tingkat ekonomi berbanding lurus dengan kesadaran pendidikan, yang mana pada kenyataannya golongan dengan tingkat ekonomi yang rendah jumlahnya tidak sedikit di negeri ini. Menurut data BPS, angka kemiskinan pada Maret 2009 berkisar 14,15 % dan di tahun 2010 kemungkinan akan berkisar pada angka tersebut.
Nilai-nilai di atas merupakan hal dasar yang harus termuat dalam peraturan perundangan baru yang mengatur praktik penyelenggaraan pendidikan di Indonesia demi terwujudnya manusia-manusia Indonesia yang berkualitas dan bermartabat. Sudah menjadi tanggung jawab moral bagi tiap elemen stakeholder Negara Indonesia untuk mengawal upaya-upaya mengarahkan pendidikan Indonesia ke arah yag lebih baik demi tercapainya masa depan bangsa Indonesia yang gemilang. Dan, para pemudalah yang akan menjadi garda terdepan dalam pencapaian hal tersebut.
Hidup Mahasiswa !!!
Hidup Rakyat Indonesia !!!


Surabaya, 20 April 2010

Muhlas Hanif Wigananda
3108 100 125