Pages

23 April 2010

Undang-Undang Baru, Harapan Baru !

Dunia pendidikan Indonesia mengalami fase baru pasca dicabutnya UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, yang selanjutnya disebut UU BHP, oleh Mahkamah Konstitusi pada tanggal 31 Maret 2010. UU BHP yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional itu dianggap inkonstitusional dengan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam proses persidangan tersebut, majelis hakim menyimpulkan UU BHP tidak bisa menjamin ketercapaian tujuan nasional sebagaimana yang telah termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
UU BHP memang merupakan sebuah undang-undang yang patut untuk dibatalkan. Mengapa demikian ? Secara tersirat, UU BHP mengandung tendensi tertentu yang bertentangan dengan prinsip dasar bangsa Indonesia. Jika dicermati secara mendalam, mulai latar belakang yang mendasari tercetusnya UU BHP ini hingga nilai-nilai substansial yang terkandung dalam UU BHP ini, sejatinya akan dijumpai upaya-upaya dari pihak-pihak tertentu untuk menjerumuskan ‘wajah’ pendidikan Indonesia ke dalam lembah hitam bernama kapitalisme. Langkah nyata untuk meliberalisasi pendidikan Indonesia begitu jelas tertuang dalam UU tersebut, yakni mengurangi peran pemerintah dalam praktik penyelenggaraan pendidikan yang kemudian ‘dibalut’ dengan kedok otonomi institusi pendidikan yang salah kaprah. Otonomi institusi pendidikan idealnya hanya dalam bidang penyelenggaraan proses pendidikan, di mana pemerintahlah yang bertanggung jawab atas kelangsungan hidup institusi pendidikan tersebut seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Ketika institusi pendidikan diberi kewenangan yang lebih untuk mengatur bidang di luar ‘jalur’ yang seharusnya, hal itu dikhawatirkan akan memberikan dampak berupa penurunan kualitas pendidikan Indonesia karena focus institusi pendidikan tersebut akan terpecah untuk mempertahankan kelangsungan institusi pendidikan tersebut. Ketika sudah terjadi hal yang demikian, maka prinsip-prinsip kapitalisme akan menyusup ke dalam kondisi tersebut yang akibatnya uang alias modal yang akan menjadi ‘kekuatan’ dalam dunia pendidikan Indonesia. Karena itu, pencabutan UU BHP ini merupakan salah satu keberhasilan awal dalam upaya perwujudan pendidikan Indonesia yang berkualitas demi mencerdaskan kehidupan bangsa.
Namun, tak bisa dipungkiri bahwa pencabutan UU BHP ini juga telah menyisakan beberapa problematika yang berdampak sistemik (meminjam istilah yang popular saat kasus Century). Pencabutan UU BHP menyebabkan terjadinya kekosongan payung hukum yang menjadi acuan bagi institusi pendidikan dalam praktik penyelenggaraan pendidikannya. Hal ini dikarenakan UU BHP selama ini telah menjadi landasan peraturan perundangan yang mengatur arah kebijakan dari institusi pendidikan di Indonesia di mana sudah tidak sedikit institusi pendidikan yang telah melakukan penyesuaian kebijakan untuk mendukung ketercapaian maksud dan tujuan UU BHP selama UU BHP ini masih diterapkan. Jika dipersempit menjadi ruang lingkup pendidikan tinggi, sudah ada beberapa perguruan tinggi yang telah mengubah bentuknya menjadi Badan Layanan Umum (BLU) maupun BHMN (Badan Hukum Milik Negara) yang mana perubahan tersebut merupakan penyesuaian yang dilakukan menuju ke arah terbentuknya Badan Hukum Pendidikan. Jika ketidakpastian hukum ini tidak segera diantisipasi, dikhawatirkan akan mengganggu jalannya system pendidikan di Indonesia.
Melihat hal tersebut, pemerintah perlu mengeluarkan peraturan perundangan pengganti sebagai kepastian hukum bagi dunia pendidikan Indonesia. Peraturan perundangan baru tersebut tentunya harus selaras dengan nilai-nilai yang terkandung dalam landasan idiil maupun konstitusional negeri ini. Jangan sampai ada upaya infiltrasi substansi-substansi yang terkandung dalam UU BHP ke dalam peraturan perundangan baru tersebut, namun ‘dikemas’ layaknya sebuah peraturan perundangan yang apik dan pro-masyarakat.
Adapun nilai-nilai yang harus terkandung dalam peraturan perundangan baru tersebut adalah :
Kepastian yang menjamin setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan. Hal ini merupakan amanat yang terkandung dalam pasal 31 ayat 1 UUD 1945. Tidak bisa dibenarkan adanya diskriminasi terhadap golongan tertentu untuk bisa mengenyam pendidikan sebagaimana yang secara tersirat ‘disuarakan’ dalam UU BHP.
Kepastian yang menjamin rendahnya biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh peserta didik. Sebuah fakta ironis terjadi di Negara ini di mana setiap tahun anggaran pendidikan dalam APBN senantiasa meningkat yang bahkan pada tahun 2010 ini mencapai sekitar Rp 221,4 triliun atau setara 20 % dari APBN, namun pada kenyataannya justru setiap tahunnya biaya pendidikan yang ditanggung oleh peserta didik semakin besar dan memberatkan yang parameternya bisa dilihat pada periode transisi tahun ajaran pendidikan.
Kepastian yang menjamin pemerintah tidak akan lepas tangan dalam praktik penyelenggaraan pendidikan. Sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan system pendidikan Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam pasal 31 UUD 1945. Lepasnya tanggung jawab dan peran serta pemerintah dalam dunia pendidikan merupakan sebuah kesempatan yang diincar oleh pihak-pihak tertentu dengan kepentingan-kepentingan tak bertanggung jawab yang ingin menjadikan pendidikan Indonesia sebagai komoditas dalam era liberalisme dan kapitalisme saat ini.
Kepastian yang menjamin adanya upaya-upaya penumbuhankembangan kesadaran pendidikan dalam masyarakat. Sudah menjadi rahasia umum jika ada paradigma yang menjelaskan bahwa tingkat ekonomi berbanding lurus dengan kesadaran pendidikan, yang mana pada kenyataannya golongan dengan tingkat ekonomi yang rendah jumlahnya tidak sedikit di negeri ini. Menurut data BPS, angka kemiskinan pada Maret 2009 berkisar 14,15 % dan di tahun 2010 kemungkinan akan berkisar pada angka tersebut.
Nilai-nilai di atas merupakan hal dasar yang harus termuat dalam peraturan perundangan baru yang mengatur praktik penyelenggaraan pendidikan di Indonesia demi terwujudnya manusia-manusia Indonesia yang berkualitas dan bermartabat. Sudah menjadi tanggung jawab moral bagi tiap elemen stakeholder Negara Indonesia untuk mengawal upaya-upaya mengarahkan pendidikan Indonesia ke arah yag lebih baik demi tercapainya masa depan bangsa Indonesia yang gemilang. Dan, para pemudalah yang akan menjadi garda terdepan dalam pencapaian hal tersebut.
Hidup Mahasiswa !!!
Hidup Rakyat Indonesia !!!


Surabaya, 20 April 2010

Muhlas Hanif Wigananda
3108 100 125

No comments:

Post a Comment