Menara gading. Sebuah metafora yang akan menggiring imajinasi kita terhadap sebuah persepsi tentang bangunan yang tinggi menjulang, dengan kesan yang begitu kokoh, mewah, indah dan nyaman. Sebuah bangunan megah yang senantiasa enak dipandang, dan tentunya selalu mengundang decak kekaguman dan ketakjuban yang amat sangat walaupun hanya dapat dilihat dari tempat yang sangat jauh. Kekaguman dan ketakjuban yang membuat mereka yang memandangnya akan fokus pada fisik menara gading tersebut dan melupakan lingkungan di sekitar menara gading itu. Mereka yang memandang akan dibuat terlena oleh menara gading itu, dan dengan sendirinya akan tidak mempedulikan kondisi di sekitar menara gading tersebut, sejelek dan seburuk apapun kondisinya. Begitulah kesan ironi yang dihadirkan oleh menara gading.
Dewasa ini, fenomena menara gading ini tengah melanda lembaga-lembaga penyelenggara pendidikan formal. Mulai dari lembaga penyelenggara pendidikan dasar, menengah hingga jenjang pendidikan tinggi. Semuanya berlomba-lomba menjadikan institusinya sebagai institusi yang terbaik. Kedudukan kualitas pendidikan serta pengembangan kapasitas moral dan intelektual peserta didik, yang seharusnya menjadi nilai terpenting dalam penyelenggaraan pendidikan, sudah tergeser oleh nilai-nilai administratif dan birokratistik yang cenderung lebih mengutamakan pengakuan eksistensi institusi yang bersangkutan. Akreditasi dan pengakuan publik menjadi tujuan utama yang berimpilikasi terhadap kebijakan-kebijakan tak populis yang berorientasi pada pengembangan institusi, bukan untuk hakikat pendidikan sesungguhnya. Peserta didik yang seharusnya dididik menjadi manusia Indonesia seutuhnya, malah dibina untuk sekedar menjadi “tumbal” dunia kerja yang demikian pragmatis. Kurikulum dan regulasi pendidikan yang ada hanya menunjang kemampuan hardskill dengan beban akademis yang demikian besar demi sebuah standar IPK yang diinginkan. Motifnya? Lagi-lagi tentang dunia kerja. Pembangunan-pembangunan fisik digencarkan, yang ternyata biayanya juga dibebankan kepada peserta didik dan masyarakat melalui kenaikan nilai biaya pendidikan yang meningkat setiap tahunnya. Kenaikan biaya pendidikan ini tentu tidak menguntungkan masyarakat ekonomi lemah. Semakin mahalnya biaya pendidikan ini jelas kontraproduktif dengan konstitusi dasar negara yang menjelaskan bahwa pendidikan dan pengajaran adalah hak dari setiap warga negara. Semangat pendidikan nasional yang mengedepankan pengembangan manusia Indonesia seutuhnya dan harusnya menjadi pedoman, telah terkontaminasi oleh nilai-nilai dan budaya korporat ala perusahaan-perusahaan. Perubahan status institusi pendidikan menjadi Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN) menjadikan fokus lembaga pendidikan formal menjadi terpecah yang berakibat terhadap munculnya kesan adanya komersialisasi pendidikan. Semua itu bermuara pada satu tujuan : menjadi lembaga pendidikan yang TERBAIK dan TERPANDANG. Sebuah pergeseran besar esensi penyelenggaran pendidikan di Indonesia.
Realita lembaga penyelenggara pendidikan formal yang menjadi menara gading ini juga diindikasikan terlihat di kampus perjuangan ini. Kalau dicermati secara mendalam, hal tersebut tampak secara tersurat dari berbagai kebijakan dan gejala sosial di kampus ini. Penyesuaian kurikulum dan regulasi penyelenggaraan pendidikan yang memberikan beban akademis demikian besar untuk memenuhi tuntutan masa studi dan standar IPK yang populer di dunia kerja menjadi gejala pertama realita tersebut. Dalam keseharian kehidupan di kampus akan terlihat jelas kalau mahasiswa benar-benar dikondisikan untuk terlalu fokus terhadap akademis dan pengembangan hardskill. Mereka dipaksa untuk mengenakan “kaca mata kuda” yang membuat mereka kurang bisa melihat, mendengar, mengamati, menganalisis dan menyikapi secara komprehensif realita sosial yang ada di sekitarnya. Mereka dibutakan oleh target-target berupa prestasi akademik dan pencapaian individual, tanpa diimbangi motivasi pencapaian bersama secara sosial horisontal. Kegiatan kemahasiswaan INTRAKAMPUS yang mengusung nilai-nilai otentik institusi yang sejatinya berpotensi besar sebagai media pengembangan softskill mahasiswa semakin dibatasi eksistensinya beberapa tahun terakhir. Penambahan-penambahan fasilitas kampus dijadikan “kamuflase” untuk semakin “meninabobokan” mahasiswa dalam zona kenyamanan yang masif. Gejala kedua adalah pengembangan fisik kampus yang begitu pesat berimplikasi pada kenaikan biaya pendidikan di kampus ini setiap tahunnya. Pembangunan fisik kampus secara besar-besaran dilakukan dalam rangka memperkuat pencitraan positif kampus. Sebuah realita yang menculkan sebuah pertanyaan : benarkah kampus ini akan tetap menjadi kampus rakyat dan tetap memihak pada rakyat ? Kesan menara gading yang sedang terbangun semakin dipertegas jika mencermati visi dan misi dari pimpinan kampus. Di situ terihat jelas bahwa orientasi penyelenggaraan pendidikan lebih diutamakan untuk pengembangan REPUTASI kampus, bukan dititikberatkan pada pengembangan karakter peserta didik menjadi manusia Indonesia seutuhnya. Akankah kampus ini benar-benar menjadi sebuah menara gading ?Berbagai penyikapan harus dilakukan mengahadapi realita tersebut. Diperlukan sebuah langkah fundamental dan komprehensif untuk mengembalikan hakikat pendidikan sesuai dengan amanat yang termaktub dalam landasan idiil dan landasan konstitusional negara ini.
Adapun solusi makro yang bisa dilakukan antara lain :
1. Revitalisasi makna hakikat pendidikan nasional.Hakikat pendidikan bukanlah pengembanganinstitusi, melainkan PENGEMBANGAN KARAKTER MANUSIA. Hal ini perlu ditanamkan kembali dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Sebuah langkah baik ketika tema yang diusung oleh pemerintah dalam Hari Pendidikan Nasional 2011 adalah “PENDIDIKAN KARAKTER Sebagai Pilar Kebangkitan Bangsa”. Ini merupakan momentum yang tepat untuk menata kembali penyelenggaraan pendidikan nasional. Tentu saja misi ini harus diketahui, dicermati, dihayati dan diimplementasikan secara optimal oleh para stakeholders pendidikan Indonesia, agar esensi pendidikan nasional kembali ke jalur seharusnya berupa PENDIDIKAN KARAKTER demi MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA.
2. Revitalisasi landasan hukum dan tata aturan pendidikan nasionalTak bisa dipungkiri, landasanhukum dan tata aturan pendidikan Indonesia masih memiliki banyak kelemahan secara substansial. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah salah satu contoh produk hukum tentang pendidikan yang kontroversial. UU Sisdiknas ini sering dipersoalkan karena dinilai merupakan hasil intervensi dari dunia barat yang berusaha mengkomersialisasikan penndidikan Indonesia. Lalu ada UU No. 9 tentang Badan Hukum Pendidikan sebagai peraturan turunan dari UU Sisdiknas yang juga memancing beragam reaksi penolakan dari berbagai kalangan karena dianggap benar-benar mengkomersialisasikan pendidikan, walaupun pada akhirnya UU BHP ini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tanggal 31 Maret 2010 karena dinilai inkonstitusional. Selain itu, tak jarang ada peraturan satu yang justru kontraproduktif dengan peraturan lainnya yang multitafsir dan berakibat pada implementasi yang tak tepat. Sebagai contoh, aturan yang menyebutkan bahwa minimal 60 % peserta didik yang masuk perguruan tinggi harus berasal dari seleksi nasional. Peraturan yang sebetulnya berusaha mengakomodasi masyarakat ekonomi lemah ini justru memberikan celah bagi perguruan tinggi untuk menaikkan biaya pendidikannya. Realita selanjutnya adalah fakta bahwa sejatinya UUD 1945 telah mengamanatkan bahwa anggaran pendidikan sebesar 20 % dari APBN, tapi pada tataran implementasinya berbicara lain. Alokasi dan distribusi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang masih amburadul, banyaknya pungutan-pungutan yang dibebankan serta kenaikan biaya pendidikan yang mencekik menjadi bukti bahwa Indonesia masih bermasalah dalam implementasi dan penegakan hukum. Karena itu, perlu adanya revitalisasi dasar hukum dan peraturan perundangan tentang pendidikan agar penyelenggaran pendidikan nasional benar-benar sesuai dengan yang diamanatkan Pancasila dan UUD 1945.
3. Reformasi birokrasi dan reorganisasi institusi pendidikanSecara umum, bisa dikatakan bahwainstitusi-institusi pendidikan sedang mengalami disorientasi tujuan utama. Institusi pendidikan, yang seharusnya berorientasi untuk membentuk generasi muda yang berkualitas, malah menjadikan REPUTASI institusi menjadi goal akhir dari penyelenggaraan pendidikan. Fenomena ini tentu berdampak pada sistem manajemen, organisasi dan regulasi institusi yang diciptakan. Institusi pendidikan lebih cenderung profit oriented dengan nilai-nilai materiil sebagai parameternya. Padahal values orientedlah yang harusnya dikedepankan. Memang di era modern ini, sebuah lembaga formal dan non formal haruslah dinamis dan menyesuaikan bentuk maupun sistem yang dianutnya dengan perkembangan zaman yang maju ini. Namun, yang tetap harus diperhatikan bahwa sistem kelembagaan boleh berubah, tapi nilai-nilai dasar haruslah senantiasa dijunjung tinggi. Bentuk dan model kelembagaan bolehlah berkembang, namun prinsip-prinsip yang bersifat esensial haruslah senantiasa dijadikan pedoman. Begitu pula dalam dunia pendidikan. Bolehlah sistem, model dan regulasi institusi pendidikan diciptakan sedemikian rupa untuk memfasilitasi dan mengakomodasi perkembangan zaman. Namun, REPUTASI bukanlah tujuan utama, akan tetapi PENGEMBANGAN MANUSIA INDONESIA yang menjadi esensinya.
4. Pengembangan kurikulum dan regulasi pendidikan berorientasi pendidikan karakterSudahmenjadi rahasia umum bahwa pengembangan pendidikan di negara ini lebih mengedepankan hardskill sebagai faktor utama. Peserta didik, mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi, “dicambuk dan didera” dengan beban akademis yang demikian berat. Otak kiri mereka terus dipacu untuk terus bekerja dan berkembang dengan mengesampingkan pengembangan otak kanan. Pengembangan softskill yang sejatinya jauh lebih berperan dalam pengembangan karakter mendapatkan porsi yang sangat kurang dalam regulasi pendidikan yang ada. Memang pengembangan softskill tak harus dimasukkan dalam kurikulum formal, namun paling tidak pengembangan softskill bisa difasilitasi dan diakomodasi melalui kegiatan-kegiatan penunjang yang komprehensif, seperti pengembangan minat dan bakat serta kegiatan-kegiatan pelajar dan kemahasiswaan yang konstruktif. Kegiatan-kegiatan semacam itu tidak akan memiliki kontraindikasi dengan kurikulum formal yang ada, sepanjang implementasinya benar-benar optimal. Pengembangan karakter dan softskill akan mengantarkan peningkatan kualitas moral dan intelektual secara signifikan. Dari situ, peserta didik akan memiliki wawasan dan pengetahuan yang luas dan mendalam terhadap realita kehidupan dan realita sosial yang ada. Sehingga, secara struktural, pendidikan nasional benar-benar dikondisikan untuk mengembangkan pemuda Indonesia dengan karakter KERAKYATAN dan KEBANGSAAN yang komprehensif.
Secara mikro, solusi yang dapat dilakukan adalah melakukan kampanye dan gerakan penyadaran kembali tentang hakikat pendidikan. Hal ini dapat dilakukan dengan melibatkan elemen masyarakat, pemerhati pendidikan, praktisi pendidikan termasuk peserta didik, terutama dari kalangan mahasiswa. Gerakan masif yang digagas bersama tentu sedikit banyak akan berimbas pada implementasi penyelenggaraan pendidikan yang lebih baik. Pemerintah dan rakyat Indonesia perlu disadarkan bahwa pendidikan bukanlah sebuah komoditas demi sebuah reputasi, melainkan sebuah upaya untuk mewujudkan MANUSIA INDONESIA BERKUALITAS.
Sebagai MAHASISWA, memang tugas utama yang diemban adalah belajar dan menuntut ilmu secara formal. Namun, sebagai MANUSIA, tugas utama yang diemban bukan hanya belajar dan menuntut ilmu formal, melainkan mewujudkan pengembangan serta aktualisasi nilai-nilai moralitas dan intelektualitas demi terwujudnya kehidupan bangsa Indonesia yang sejahtera dan bermartabat.
Mulailah dari yang terkecil, mulailah dari saat ini dan mulailah dari diri sendiri. Analisis yang tersurat, baca yang tersirat, kembangkan cakrawala pemikiran yang komprehensif. Aku berpikir maka aku ada (Rene Descartes).Majulah Pendidikan Indonesia, Jayalah Bangsa Indonesia !!!
Surabaya, Kota Pahlawan
Minggu, 15 Mei 2011, Pukul 17.58 WIB
Muhlas Hanif Wigananda
3108 100 125